Faroidh
adalah ilmu yang mengatur pembagian harta warisan di dalam Islam.
Dasarnya di antaranya adalah surat An Nisaa ayat 11 hingga 14 di mana
ancaman bagi orang yang tidak memakai hukum Faroidh dalam membagi
warisan diancam dengan siksa neraka.
Pembagian menurut hukum Faroidh dilakukan setelah harta warisan dikurangi dengan wasiat (jika ada) yang jumlahnya maksimal 1/3 dari total harta warisan yang akan dibagikan.Bagi yang ingin mendownload program Ilmu Faroidh silahkan klik:
Pembagian menurut hukum Faroidh dilakukan setelah harta warisan dikurangi dengan wasiat (jika ada) yang jumlahnya maksimal 1/3 dari total harta warisan yang akan dibagikan.Bagi yang ingin mendownload program Ilmu Faroidh silahkan klik:
Meski
program ini sudah diperiksa oleh Ustad Iskan Qolba Lubis MA, ada
baiknya hasil program ini tetap diperiksa dan digunakan hanya sebagai
alat bantu. Program ini dibuat oleh Agung Yulianto dan diupload ke situs
Isnet oleh Harry Sufehmi.
Program ini jalan di DOS (kalau di Linux pakai DOSEMU). Di klik dari Windows Explorer juga bisa. Isi password dengan ”agung”.
Keutamaan ilmu Faroidh digambarkan di hadits berikut ini:
Dari
Abdullah bin ’Amr bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Ilmu itu ada 3 macam.
Selain yang 3 itu adalah tambahan. Yang tiga itu adalah ayat yang
jelas, sunnah Nabi, dan Faroidh yang adil” [Abu Daud dan Ibnu Majah]
Dari
Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Pelajarilah Faroidh dan
ajarkanlah kepada manusia. Karena Faroidh adalah separuh dari ilmu dan
akan dilupakan. Faroidhlah ilmu yang pertama kali dicabut dari ummatku”
[Ibnu Majah dan Daruquthni]
Dalil Faroidh di surat An Nisaa’:
”Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu
: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak
perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka
bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak
perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk
dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang
ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja),
maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian
tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan)
sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu
tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)
manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dan
bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu
itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan)
seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang
kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai
anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu
tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah
dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun
perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak,
tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang
saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis
saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu
lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu,
sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar
hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah
menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
(Hukum-hukum
tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat
kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga
yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya;
dan itulah kemenangan yang besar.
Dan
barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka
sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” [An
Nisaa’:11-14]
.
0 komentar :
Posting Komentar